Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah perijinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratn teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaligus kepastian hukum. kewajiban setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB juga menunjukan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan maksud untuk kepentingan bersama ( sumber : wikipedia ).
- Cara dan Syarat :
Mengisi formulir permohonan pengajuan IMB yang di dapat dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sukoharjo, yang ditanda tangani oleh pemohon, tetangga lokasi yang akan di bangun pada sisi utara, selatan, barat dan timur lokasi, Ketua RT/RW dan Lurah setempat, dilampiri :
Persyaratan Administratif :
- Fotocopy KTP pemohon.
- Fotocopy Sertifikat.
- Fotocopy pelunasan PBB terakhir.
- Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum. Khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy IPR dan Cetak Peta dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
- Rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang sesuai fungsi bangunan, UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Andalalin dari Dinas Perhubungan ( Dishub).
Persyaratan Teknis :
- Gambar arsitektur rangkap 3 meliputi : Gambar Peta Lokasi, Gambar Site Plan Gambar Denah Bangunan, Gambar Tampak Depan dan Samping, Gambar Potongan Melintang dan Membujur, Gambar Detail Pondasi dan Septitank.
- Gambar utilitas/mekanikal elektrikal.
- Perhitungan konstruksi dan ijazah yang menghitung.
- Rencana Anggaran Biaya.
- Tarif Retribusi
1. Retribusi IMB adalah 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari nilai bangunan
2. Untuk
bangunan fungsi keagamaan dan fungsi murni sosial budaya dikenakan
retribusi sebesar 60 % (enam puluh persen) dari nilai retribusi IMB
3. Untuk merubah bangunan dikenakan sebesar 50 % dari nilai retribusi IMB
Untuk pengajuan IMB non rumah tinggal pribadi, dalam hal ini contohnya adalah pengajuan IMB untuk pembuatan komplek perumahan. Harus dilengkapi dengan dokumen berupa :
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan cetak Peta
Berupa surat rujukan Advis Planing/ Peta Keterangan Rencana dari Dina Pekerjaan Umum (PU) setempat.
- Peta Keterangan Rencana Kota berfungsi untuk mengetahui lebih rinci pemanfaatan tanah terhadap Rencana Kota.
- Peta Keterangan Rencana Kota berlaku selama tidak ada perubahan tentang Rencana Tata Ruang Kota.
- Peta Keterangan Rencana Kota merupakan syarat dlm mengajukan IMB.
- Peta keterangan Rencana Kota diberlakukan untuk Bangunan Non Rumah Tinggal (Bangunan yang bersifat Komersial dan Non Komersial)
- Peta Rencana Kota dikenai Retribusi Beaya Cetak Peta, dengan perhitungan :
- Bangunan Komersial. Luas lahan Bebas GSJ x 0,75% x NJOP
- Bangunan Non Komersial, Luas lahan bebas GSJ x 0,50% x NJOP
- Syarat-syarat Permohonan : IPR, Copy Sertificat, KTP, PBB terakhir.
- Dokumen UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah salah satu dari upaya
mitigasi yang diamanatkan dalam UU 32 tahun 2009. Skala kegiatan UKL-UPL
relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan
yang tidak terlalu besar dan penting. Namun demikian dampak tersebut
perlu tetap dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan
yang baik.
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL,
berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh
stakeholder suatu kegiatan. Didalam UKL-UPL idealnya memuat seluruh hal
yang terkait dengan kemungkinan dampak dari suatu kegiatan. Seluruh
klausul dalam dokumen UKL-UPL diikat secara legal dalam “Izin
Lingkungan”, dimana UKL-UPL memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib
dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan.
Karena sifat pentingnya, UKL-UPL
sebaiknya disusun oleh profesional ahli lingkungan yang memahami metode
pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan. Hal ini untuk mencegah
munculnya masalah hukum dan sengketa lingkungan di kemudian hari.
- Dokumen Andalalin
Analisa Dampak Lalulintas ( Andalalin) adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalulintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem trasportasinya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut.
Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalulintas dan manajemen lalulintas untuk mengatasi dampaknya.
Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem trasportasinya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut.
Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalulintas dan manajemen lalulintas untuk mengatasi dampaknya.
No comments:
Post a comment